Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Acara Marpadan Martongah Jabuan Di GKPS Dengan Adat Simalungun [Part 1 of 4]

Marpadan Martongah Jabuan dalam adat Simalungun sama dengan dengan Parpadanan Marhajabuan. Atau sering disingkat dengan Marpadan saja. Adalah sebuah ibadah perjanjian pra nikah yang berlangsung di GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun), yang disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga, jemaat, penatua gereja dan hamba Tuhan (pendeta).

Visi misi GKPS dalam acara pra nikah & pernikahan

Gereja GKPS dimana pun berdada memiliki wewenang melaksanakan ibadah perjanjian pra nikah dan Ibadah Pemberkatan Pernikahan (Pamasu-masuon). Karena organisasi gereja ini lahir dari suku Batak Simalungun, dan berkomitmen melestarikan adat dan budaya Simalungun dari generasi ke generasi berlandaskan Firman Tuhan.

Lebih detail tentang komitmen tersebut adalah tertuang dalam Visi menuju Tahun 2023, antara lain: “Menjadi Gereja Pembawa Berkat dan Kepedulian (Kejadian 12:2; Lukas 10:37; 1 Korintus 9:19)”. Dan dijabarkan secara luas lagi dalam Misi:

  1. Mengembangkan dan memperdalam spiritualitas yang berpusat kepada Allah.
  2. Melaksanakan Persekutuan, Kesaksian dan Pelayanan secara benar berdasarkan Alkitab.
  3. Membangun kesetiakawanan, kepedulian sosial dan ekonomi berbasiskan Injil.
  4. Meningkatkan kecintaan dan semangat gotong royong di kalangan jemaat dan masyarakat melalui semangat “Haroan Bolon”, dan semboyan “Sapangambei Manoktok Hitei”.
  5. Menumbuh-kembangkan cinta kasih kepada sesama dan keutuhan ciptaan.

Syarat dan langkah-langkah marpadan

Acara marpadan dapat dilaksanakan di GKPS dengan kondisi sebagai berikut:

  • Kedua belah pihak (calon mempelai/pengantin) adalah sama-sama anggota jemaat di GKPS setempat,
  • Salah satu calon pengantin adalah anggota jemaat GKPS yang berada di daerah lain,
  • Kedua calon pengantin adalah anggota jemaat GKPS yang berada di daerah lain. Dan melengkapi data-data yang dibutuhkan sebagai persyaratan tambahan.
  • Salah satu atau kedua calon pengantin adalah status Duda/Janda.

Selain 4 poin ini, persyaratan selengkapnya dapat Anda baca pada paragraf terakhir pada halaman ini. Menjelaskan tentang syarat pernikahan gerejawi, yang tertuang dalam Tata Gereja GKPS Pasal 40.

I. Pemberitahuan dan syarat-syarat

Pemberitahuan khusus dan umum tentang acara marpadan, dan atau pamasu-masuon sebaiknya disampaikan kepada PMJ (Pimpinan Majelis Jemaat) GKPS oleh pihak keluarga minimal 2 bulan sebelum hari H. Hal tersebut perlu dilakukan jauh-jauh hari mengingat banyaknya persiapan yang akan dilakukan oleh pihak gereja, maupun keluarga calon pengantin.

Data-data yang dibutuhkan untuk pelaksanaan acara marpadan, dari kedua calon dan orang tua pengantin antara lain:

  1. KTP (Kartu Tanda Pengenal)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Surat Babtis
  4. Surat Sidi dari gereja anggota PGI (Persekutuan Gereja-gereja Indonesia)
  5. Surat Keterangan Status calon pengantin dari kelurahan/kecamatan
  6. Nama lengkap orang tua

Sementara itu, jika salah satu calon pengantin adalah terdaftar di GKPS lain. Maka data tambahan yang diperlukan adalah Surat Keterangan Anggota Jemaat dari gereja tersebut. Dalam surat keterangan itu harus dijelaskan pula ke-aktif-an yang bersangkutan dalam mengikuti kegiatan gereja. Serta, berisi tujuan dikeluarkannya surat keterangan. Dalam hal ini adalah untuk acara Marpadan Martongah Jabuan Dan Pamasu-masuon, yang akan dilaksanakan di GKPS daerah yang lain.

Sedangkan jikalau kedua calon pengantin ternyata terdaftar sebagai anggota jemaat GKPS yang berbeda dengan pelaksanaan acara marpadan. Misal terdaftar di GKPS A, sementara acara marpadan hendak dilakukan di GKPS B. Maka PMJ GKPS A harus memberikan Surat Kuasa kepada PMJ GKPS B untuk pelaksanaan acara marpadan, dan atau pamasu-masuon.

Terakhir, bila berstatus sebagai janda/duda. Maka diperlukan persyaratan tambahan agar bila melangsungkan acara marpadan dan pamasu-masuon. Yaitu Akta Cerai dari pengadilan, dimana calon pengatin tersebut dulu mendaftarkan diri dalam Catatan Sipil. 

Semua data/persyratan tersebut sebaiknya diserahkan kepada PMJ GKPS 2 minggu setelah acara Marpadan Martongah Jabuan. Supaya diperiksa kebenaran dan ke-absyah-an surat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dibelakang hari.

II. Membuat akta perjanjian pra nikah

Dalam bahasa Simalungun disebut Surat Marpadan Martongah Jabuan adalah dibuat oleh sekretaris jemaat. Surat tersebut terbagi menjadi 4, yaitu halaman/berisi:

  • Judul, logo gereja, nama jemaat, resort dan distrik
  • Data lengkap calon mempelai dan ikrar untuk membentuk sebuah rumah tangga.
  • Nama saksi-saksi, jadwal rencana pemberkatan pernikahan, dan jumlah persembahan yang diberikan
  • Syarat khusus perjanjian pra nikah dan tanda tangan PMJ GKPS yang melangsungkan perjanjian pra nikah.

Ikrar kedua calon pengantin adalah sebagai berikut: “Mambahen parpadanan ilobei-lobei ni Anggota jemaat/Majelis Jemaat GKPS …… mangakuhon: HUMBANI MALAS NI UHUR NAMI NA DUA DO, SIHOL MARHAJABUAN IBAGAS GORAN NI TUHAN, domu hubani Paraturan ni Kuria GKPS pasal adatni na marhajabuan. Namangaku do hanami marsihaholongan sadokah manggoluh hanami, rombang, janah na so bulih sirang, paima hamateian manirang hanami (Matius 19:6)”.

Contoh surat marpadan marhajabuan yang dikeluarkan oleh GKPS dan tata cara membaca ikrar

Sementara itu, pun dari kedua belah pihak. Masing-masing orang tua menyatakan sikap, dengan membacakan pernyataan berikut: “Hanami namatoras ni sidea (Paranak pakon Parboru) patorangkon: Lang adong be sangkatni pasu-pasuon sidea na dua. Ase dear ma ipasu-pasu sidea domu hubani aturanni Kuria”.

III. Menyusun tata ibadah dan personil yang terlibat

Tata tertib ibadah marpadan umumnya disusun oleh vikar atau pendeta minimal 1 minggu sebelumnya. Dan diserahkan kepada PMJ untuk diperbanyak (foto copy), atau dijadikan dalam bentuk slide proyektor. Berikut contoh kebaktian parpadanan marhajabuan yang dilaksanakan di GKPS Semarang, tanggal 16 Juni 2024.

  A. Persiapan

Memeriksa kembali kelengkapan administrasi, akta perjanjian, dan petugas ibadah. Petugas ibadah ini minimal terdiri dari 3 orang, yaitu: 1]. Pendeta, 2]. Pemimpin pujian, dan 3]. Singer. Selain itu adalah petugas musik. Pada umumnya terdiri dari 2-3 orang, yang bertugas pada Keyboard/Organ dan Gitar. 

B. Kebaktian 

Susunan acara dalam kebaktian (ibadah) marpadan marhajabuan antara lain:

1. Votum, Introitus dan Doa Pembuka

2. Kidung Pujian

3. Perjanjian pra nikah

  • Menjawab pertanyaan pendeta di depan jemaat yang hadir pada kebaktian tersebut
  • Ikrar pra nikah
  • Pernyataan orang tua
  • Menandatangani surat perjanjian pra nikah oleh: 1]. Kedua calon mempelai, 2]. Kedua orang tua, 3] saksi-saksi dari jemaat, dan 4]. Pendeta.

4. Persembahan pujian solo, vocal grup atau koor

5. Bernyanyi lagu pujian

6. Khotbah

7. Lagu pujian sekaligus mengumpulkan persembahan

8. Doa penutup, Doa Bapa Kami, dan Berkat

C. Pengumuman, Ucapan Selamat & Photo

Setelah kebaktian selesai, dilanjutkan dengan pengumuman tentang:

  1. Besaran uang persembahan yang diserahkan oleh pihak keluarga kepada gereja.
  2. Jadwal pelaksanaan ibadah pernikahan.

Pengumuman ini umumnya dilakukan oleh bendahara, atau sekretaris jemaat. Setelah itu dilanjutkan dengan ucapan selamat, yang disampaikan oleh PMJ GKPS, pihak keluarga mempelai laki-laki, dan perempuan. Dan terakhir adalah acara photo bersama. Dengan pendeta, PMJ, keluarga dan jemaat.

[Penutup] Poin-poin penting tentang marpadan

Pihak calon mempelai yang berhak melaksanakan komunikasi, konsultasi dan konseling dengan PMJ, dan pendeta adalah yang terdaftar sebagai anggota jemaat GKPS. Oleh sebab itu, jikalau kedua calon penganti tidak terdaftar sebagai anggota jemaat. Dipastikan acara marpadan tidak bisa dilaksanakan di GKPS.

Selain melengkapi persyaratan yang ditetapkan. Keluarga calon pengantin juga perlu memberitahukan kepada PMJ tentang rencana pelaksanaan marpadan martongah jabuan dan pamasu-masuon. Supaya dijadwalkan sesuai dengan waktu yang tepat.  

Syarat pernikahan gerejawi yang tertuang dalam Tata Gereja GKPS Pasal 40, adalah sebagai berikut:

  1. Kedua calon mempelai tidak dalam status menikah.
  2. Calon mempelai laki-laki sudah mencapai umur 21(dua puluh satu) tahun, dan calon mempelai perempuan sudah mencapai umur 18 (delapan belas tahun) tahun.
  3. Warga jemaat sidi di GKPS
  4. Jika salah satu calon mempelai adalah warga gereja dari gereja yang menerima Piagam Saling Menerima dan Mengakui PGI, yang bersangkutan sudah menjadi warga dewasa dari gerejanya.
  5. Jika salah satu calon mempelai adalah warga gereja dari gereja yang tidak menerima Piagam Saling Menerima dan Mengakui PGI, yang bersangkutan harus mengikuti pembinaan khusus oleh Majelis Jemaat dan pendeta resort.
  6. Jika salah satu calon mempelai berasal dari agama lain, yang bersangkutan harus bersedia menjadi warga sidi GKPS, baik sebelum maupun sesudah kebaktian pernikahan dilaksanakan. Pernyataan kesediaan itu harus dilakukan secara tertulis.
  7. Memiliki surat persetujuan orang tua calon mempelai atau wali-nya jika calon mempelai laki-laki belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan calon mempelai perempuan belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun.
  8. Memiliki surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa kedua calon mempelai tidak dalam status menikah.
  9. Kedua mempelai wajib mencatatkan pernikahan mereka ke Kantor Disdukcapil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  10. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas maupun ke bawah.
  11. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yakni antara saudara dengan saudara orang tuanya, dan antara seorang dengan saudara nenek
  12. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan semenda, yakni mertua, anak tiri, menantu, ibu tiri, atau bapak tiri.
  13. Kedua calon mempelai tidak mempunyai hubungan susuan, yakni orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, bibi susuan, atau paman susuan.
  14. Jika suami dan istri yang telah bercerai menikah lagi untuk kedua kalinya tetapi bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak berhak lagi untuk memperoleh peneguhan dan pemberkatan pernikahan lagi.
Dengan demikian rangkaian acara kebaktian marpadan laho marhajabuan telah selesai. Setelah acara ini, sesuai dengan adat Simalungun dilanjutkan dengan: 1]. Pajabu parsahapan, 2]. Maralob, dan 3]. Tonggo/Ria raja. Rangkaian acara adat ini dapat Anda baca dalam artikel bagian ketiga. Semoga bermanfaat. Naibata ma masu-masu.

Posting Komentar untuk "Acara Marpadan Martongah Jabuan Di GKPS Dengan Adat Simalungun [Part 1 of 4]"