Rangkaian Acara Pamasu-masuon Di GKPS Dan Tahapannya [Part 2 of 4]
Rangkaian selanjutnya yang wajib dilaksanakan untuk membentuk sebuah rumah tangga baru, oleh anggota jemaat GKPS adalah pamasu-masuon. Pamasu-masuon artinya pemberkatan pernikahan melalui sebuah acara kebaktian khusus yang dipimpin oleh seorang pendeta GKPS atau lebih.
Penting diketahui, pernikahan gerejawi adalah pernikahan bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan atas keinginan sendiri untuk menjadi suami-istri dengan asas monogami dalam ikatan perjanjian seumur hidup berlandaskan kasih dan kesetiaan.
Pengecualian dan syarat tambahan pamasu-masuon
Syarat pertama, agar bisa melaksanakan pamasu-masuon di GKPS adalah bilamana kedua calon pengantin telah melaksanakan acara marpadan lao marhajabuan. Serta telah diumumkan (Tingting) sekurang-kurangnya 1x dihadapan jemaat. Dimana calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan terdaftar.
Sebenarnya menurut peraturan resmi dari GKPS. Tingting harus dilakukan 2x. Yaitu pada setiap kebaktian minggu. Jadi, tenggang waktu antara marpadan dan pamasu-masuon setidaknya 10 hari. Akan tetapi oleh pimpinan Sinode GKPS memberi kompensasi. Mengingat kesibukan kerja, dan jarak domisili antara kedua belah pihak keluarga. Oleh sebab itu dapat dilakukan 1x tingting.
Namun demikian untuk memperoleh kompensasi tersebut. Salah satu atau kedua calon pengantin wajib menyerahkan syarat tambahan kepada Majelis Jemaat, dalam hal ini yang diwakili oleh PMJ (Pimpinan Majelis Jemaat). Yaitu berupa Surat Keterangan Cuti. Surat cuti tersebut berisi tentang batas waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada calon pengantin.
Dengan demikian PMJ memiliki bukti yang kuat ketika memberi kompensasi percepatan pelaksanaan pamasu-masuon. Alias tanpa melaksanakan pengumuman pamasu-masuon dihadapan jemaat sampai dengan 2x. Lebih detail tentang prosedur pamasu-masuon dapat Anda baca pada halaman paling bawah.
Persiapan ibadah dan peserta
Persiapan ibadah pamasu-masuon di GKPS terbagi menjadi 2 kelompok yaitu:
I. Majelis Jemaat, vikar pendeta / penginjil dan pendeta resort
Bertugas untuk:
- Memeriksa kelengkapan data calon pengantin. Dalam hal ini, yang diperlukan adalah pas photo ukuran 3x4. Pas photo tersebut kelak akan ditempel pada Surat Nikah yang ditanda tangani oleh pendeta resort dan pimpinan majelis.
- Melaksanakan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin. Bimbingan ini minimal dilaksanakan 2x, yaitu oleh pendeta resort dan majelis jemaat. Dengan syarat tidak secara berturut-turut pada hari yang sama.
- Menyiapkan properti yang dibutuhkan pada saat ibadah pemberkatan pernikahan, antara lain tikar dan bantal. Kedua properti ini digunakan ketika pendeta melakukan pemberkatan pernikahan kepada pengantin.
- Menyusun tata ibadah pemberkatan pernikahan. Tugas ini umumnya dilaksanakan oleh vikar pendeta atau penginjil. Namun jikalau di jemaat tersebut kedua hamba Tuhan tersebut tidak ada. Maka tata ibadah langsung dibuat oleh pendeta resort.
II. Calon pengantin dan orang tua
Tukar cincin di GKPS umumnya dilakukan pada saat pamasu-masuon. Jadi, bukan pada saat acara Marpadan Marhajabuan. Oleh sebab itu calon pengantin perlu memberitahu apakah diadakan tukar cincin atau tidak, sebelum tata ibadah selesai disusun. Sebab tukar cincin selalu dimasukkan dalam rangkaian acara ibadah.
Persiapan selanjutnya adalah dekorasi gereja. Petugas dan biaya untuk ini pada umumnya adalah dibebankan kepada pihak (orang tua) pengantin. Sementara gereja hanya men-fasilitasi yang diperlukan. Misalnya menyediakan lampu penerangan, alat-alat multimedia dan musik. Pun, jikalau telah tersedia sebelumnya.
Disamping kedua kelompok diatas juga terdapat warga jemaat, dan undangan dari masing-masing pihak keluarga. Nah kaitannya dengan kenyamanan beribadah, yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan tempat duduk, pendingin udara dan pengeras suara. Bilamana perabot-perabot tersebut harus disewa. Maka perlu disepakati biayanya, apakah dari pihak gereja atau pengantin.
Petugas dan jumlah kolekte pada saat ibadah
Dalam hal petugas ibadah dan pengumpulan persembahan. Terdapat persamaan antara Marpadan dan Pamasu-masuon. Petugas utama dalam ibadah adalah pendeta resort. Dibantu oleh seorang pemimpin pujian, 2-3 orang singer, dan pemain musik.
Dalam hal ini pemimpin pujian dapat dilakukan oleh vikat pendeta, penginjil, atau salah satu majelis jemaat. Sementara itu, singer dan pemain musik pada umumnya adalah muda-musi gereja. Namun tidak menutup kemungkinan dibantu/bergabung dengan beberapa orang tua.
Terkait dengan pengumpulan persembahan (kolekte). Pada saat ibadah Marpadan Marhajabuan dan Pamasu-masuon adalah 2x (2 kantong persembahan). Jadi, berbeda dengan ibadah minggu biasa. Ibadah minggu umumnya 3x dan 4x.
Namun demikian sebagaimana dilaksanakan di GKPS Semarang pada saat ibadah pamasu-masuon atau marpadan, kolekte sering ibuat menjadi 3x. Dimana peruntukan persembahan yang ke-3 itu adalah untuk keperluan internal jemaat. Misalnya menambah kas seksi Namaposo, kas badan Multimedia, atau untuk pembangunan gereja.
Tata tertib ibadah
Secara garis besar tertib ibadah pamasu-masuon terbagi menjadi 3 bagian, yaitu:
a. Persiapan
Layaknya persiapan kebaktian minggu biasa, ruang konsistori gereja adalah tempat untuk berkumpul pendeta, pengantin, orang tua pengantin dan majelis jemaat. Setelah semua petugas ibadah lengkap, maka pimpinan majelis jemaat akan membawakan doa. Untuk kelancaran acara.
Kemudian, barisan prosesi memasuki ruang ibadah dengan diiringi sebuah lagu rohani. Barisan prosesi tersebut dimulai dari pengantin, pendeta, pemimpin pujian, majelis dan orang tua pengantin. Dan, jemaat menyambut dengan sikap berdiri.
b. Kebaktian pemberkatan pernikahan
Adalah sebagai berikut:
1. Votum-Introitus-Doa
2. Bernyanyi
3. Khotbah
4. Bernyanyi
5. Agenda Pemberkatan Pernikahan
- Bimbingan pernikahan
- Tukar cincin
- Pemberkatan
6. Bernyanyi (sambil mengumpulkan persembahan)
7. Doa Penutup-Doa Bapakami-Berkat
Agar acara ini berlangsung hikmat, yang perlu diperhatikan saat menyusun acara ibadah adalah latar belakang pengantin dan jemaat yang hadir. Apakah seluruhnya jemaat GKPS atau campuran. Bilamana seluruhnya adalah warga jemaat GKPS, dan atau dari suku Batak. Sebaiknya bahasa yang digunakan pada acara kebaktian adalah bahasa Simalungun.
Namun, jikalau yang hadir adalah dari berbagai macam suku. Maka khusus lagu rohani dipilih menggunakan bahasa Indonesia. Sementara Votum-Introitus-Doa, khotbah, Agenda Pemberkatan Pernikahan dan Doa Penutup-Doa Bapa kami-Berkat tetap pakai bahasa Simalungun.
c. Acara umum (pasca ibadah)
Antara lain:
- Photo bersama pendeta dan majelis jemaat
- Ucapan selamat dari pimpinan majelis jemaat
- Ucapan terimakasih dari pihak keluarga pengantin
- Bersalaman dengan pengantin
Prosedur pamasu-masuon menurut peraturan gereja
Menurut Tata Gereja GKPS Pasal 41 ayat 1-5, tahap-tahap pelaksanaan pamasu-masuon adalah sebagai berikut:
- Kedua calon mempelai telah melakukan Perjanjian Pernikahan melalui ibadat Parpadanan Marhajabuan yang diadakan Majelis Jemaat. Dan diwartakan kepada jemaat dalam kebaktian Minggu berikutnya.
- Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan diwartakan kepada jemaat oleh Majelis Jemaat pada 2x kebaktian Minggu secara berturut-turut. Kecuali, jika pendeta resort memberikan pengecualian berdasarkan saran dan pertimbangan Majelis Jemaat., dengan ketentuan Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan tersebut hanya dapat dilangsungkan paling cepat 3 (tiga) hari setelah pewartaan yang pertama (yaitu pada hari Rabu).
- Pewartaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini dilakukan dalam jemaat dimana calon mempelai menjadi warga dan juga di jemaat tempat Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan akan dilangsungkan.
- Sebelum Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilangsungkan, kedua calon mempelai harus menerima Bimbingan Pra Nikah dari pendeta resort dan Majelis Jemaat sesuai dengan program Bina Pranikah yang ditetapkan oleh Pimpinan Sinode.
- Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dilayani oleh pendeta GKPS, dengan memakai Liturgi GKPS, bertempat di gereja atau di tempat yang biasanya digunakan jemaat tersebut menyelenggarakan kebaktian Minggu.
Ayat 6 (terakhir) dalam pasal ini mengatakan bahwa majelis jemaat harus melakukan pendampingan untuk mendaftarkan pengantin baru ke Catatan Sipil negara. Tugas ini sebenarnya sudah semakin mudah akhir-akhir ini, terutama bagi warga GKPS yang tinggal di kota. Karena bisa dilakukan secara online. Sehingga tidak perlu lagi didampingi.
Demikian penjelasan mengenai acara pamasu-masuon di GKPS. Edisi selanjutnya (ke-3 dan ke-4) akan membahas tentang persiapan acara Pajabu Parsahapan, Maralop, Tonggo/Ria Raja dan Mata ni Horja sesuai dengan adat Simalungun.
Posting Komentar untuk "Rangkaian Acara Pamasu-masuon Di GKPS Dan Tahapannya [Part 2 of 4]"